Zona Integritas
Kejaksaan Negeri Langsa Deklarasi Zona Integritas Bebas KKN
Mengingat masih ada oknum-oknum kejaksaan yang melakukan tindakan tidak terpuji yang telah melukai hati masyarakat pencari keadilan
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman SH mengatakan saat ini masih terdapat berbagai hambatan dalam merealisasikan keinginan masyarakat akan perubahan Kejaksaan yang lebih baik lagi.
"Mengingat masih ada oknum-oknum kejaksaan yang melakukan tindakan tidak terpuji yang telah melukai hati masyarakat pencari keadilan," ujar Viva saat melakukan deklarasi pernyataan Zona Integritas (ZI) Bebas KKN yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaaan Langsa.
Penandatanganan piagam pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas KKN (WBK) di lingkungan Kejari Langsa, berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (26/3/2021).
• Wakil Aceh Juara II Nasional Musabaqah Hafalan Quran dan Hadis
• Warga Juli, Bireuen Butuh Jembatan Rangka Baja, Begini Kondisinya Kini
Disebutkan Viva selain hal itu, ada berbagai tantangan, hambatan dan gangguan, baik secara eksternal maupun internal.
Sehingga sedikit banyak telah mempengaruhi wibawa dan citra Kejaksaan secara keseluruhan.
Maka, penerapan zona bebas KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra kejaksaan.
Dengan mengamalkan pencanganan ZI menuju WBK diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan secara sungguh-sungguh dan konsekwen.
Tentunya akan mampu menghadirkan insan aparatur kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum.
Dikatakannya lagi, Kejaksaan Negeri Langsa harus terus berupaya memenuhi 6 unsur indikator penunjang.
Yaitu pelayanan yang ramah, terbuka dan humanis, mekanisme pengaduan masyarakat, e-letter, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik.
"Hal itu semua menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani," ujarnya.
Menurut Viva Hari Rustaman, integritas dalam konteks organisasi adalah kesatuan integritas individu ditambah dengan nilai-nilai organisasi yang wajib diadopsi oleh setiap aparatur kejaksaan.
Kajari Langsa juga mendorong agar setiap insan Adhyaksa bisa berjalan beriringan dengan nilai-nilai kelembagaan.
"Karena integritas individu ini adalah gambaran dari performa kinerja kejaksaan di mata masyarakat Kota Langsa," sebutnya.
Perlu dipahami, kata Kajari, bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai sustainable commitment.
Pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya wilayah bebas KKN saja, lalu semuanya mengendur.
Akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus.
"Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum," tegasnya.
Dia menyampaikan, deklarasi dan pencananganan ZI menuju WBK adalah sebagai bagian dari kesungguhan institusi Kejaksaan.
Disebutkannya, sebagaimana diketahui dilakukannya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan upaya meningkatkan kinerja.
Tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi kejaksaan yang modern.
Akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utamanya adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam penegakan supremasi hukum.
"Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai," imbuh Kajari Langsa.(*)