Terkait Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Komnas HAM Minta Polri Transparan

Komnas HAM sebelumnya juga sudah dapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu. Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci.

Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.

Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.

"Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).

Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu. Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.

Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.

Baca juga: Kabareskrim Polri: Seorang Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Baca juga: Polisi Sebut FPI Terlibat Terorisme di Makassar, Pengacara Bingung: Sudah Bubar Masih Dibawa Repot

"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dll. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.

Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.

"Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan," kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Baca juga: Arab Saudi Sebut Tembak Jatuh Delapan Drone Berisi Bom dari Kelompok Houthi

Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Sebut Pengawas Bisa Rekomendasi Pergantian Kepala Madrasah

"Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Poengki.

Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya.

Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor. "Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya," ucapnya.

Sebelumnya informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kabareskkrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia mengatakan saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021). Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya. Agus menyerahkannya ke penyidik. "Silakan tanya penyidik," ujar Agus.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ. Ia mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved