Breaking News

CPNS 2021

CPNS 2021 - Lowongan Formasi Guru Agama PPPK 2021, Berikut Rincian Lengkapnya

Ada lowongan khusus untuk guru agama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

Hal ini adalah bentuk akomodasi Guru eks THK-II Kemenag yang diketahui tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019 silam.

Menurut Tjahjo, Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan saling berkoordinasi guna menyusun soal untuk keperluan seleksi kompetensi teknis dan modul belajar persiapan tes.

Rencananya, seleksi untuk guru agama ini akan dilaksanakan bersama-sama dengan guru umum yakni menggunakan Sistem UNBK-Kemendikbud.

"Kemudian Kemendikbud dan Kementerian Agama akan mensinkronkan data-data peserta yang dapat mengikuti seleksi yakni guru agama di sekolah negeri atau swasta di pemerintah daerah menjadi satu kesatuan antara Dapodik dan Kemendikbud," jelas Tjahjo.

Baca juga: Indonesia dan Singapura Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi Bilateral

Baca juga: Ibunda Bams Eks Samson, Desiree Mengaku Diusir dari Rumah, Suaminya, Hotma Sitompul Membantah

Alokasi untuk Guru Madrasah

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Tribunnews Kemenag Beberkan Sebaran Kuota Seleksi PPPK Guru Madrasah di 30 Provinsi, Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengungkapkan kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi.

"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).

Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019.

Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863).

Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3).

“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” ungkap Ali.

Baca juga: Bu Kades Lapor Polisi Akun Medsos yang Tampilkan Gambarnya Setengah Telanjang, Juga Bantah Selingkuh

Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam (802),

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved