Berita Banda Aceh
Dishub Kota Peringatkan Pemilik Usaha Tidak Pasang Plang 'Khusus Pelanggan' dan 'Larangan Parkir'
Peringatan disertai dengan surat teguran keras yang dikirim ke masing-masing pemilik usaha agar segera membuka dan memindahkan plang-plang tersebut.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Peringatan disertai dengan surat teguran keras yang dikirim ke masing-masing pemilik usaha agar segera membuka dan memindahkan plang-plang tersebut.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memperingatkan para pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang parkir 'khusus pelanggan' dan 'larangan parkir'.
Peringatan itu disertai dengan surat teguran keras yang dikirim ke masing-masing pemilik usaha agar segera membuka dan memindahkan plang-plang tersebut.
Karena, tindakan tersebut dinilai telah merampas hak publik.
Penegasan itu disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE.
"Masyarakat sangat mengeluhkan banyaknya penempatan plang larangan parkir, sehingga mempersempit ruang parkir serta sangat mengganggu arus lalu lintas," ujar Mahdani, kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Ini Sikap Komnas HAM & Keluarga Korban
Baca juga: Sungai Pudeng Lhoong Meluap Pasca Diguyur Hujan Deras, Jalanan Tergenang
Menurutnya, keberadaan plang 'dilarang parkir' dan 'khusus pelanggan' pemilik usaha itu sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.
"Perlu diketahui bahwa pemilik usaha itu sudah merampas dan menguasai hak-hak publik. Karena, kondisi yang terjadi selama ini, selain pelanggan toko itu, masyarakat tidak boleh parkir di depan usahanya. Padahal bagian yang dibatasi pemilik usaha itu masuk dalam wilayah publik," sebut Mahdani.
Di samping tindakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik di dalam Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.
Baca juga: VIDEO Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Sawit Tabrak Tiang Listrik di Aceh Timur
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Objek Wisata Pantai Anoi Itam dan Blang Ulan, 12 Orang Terjaring
Lalu di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran.
"Di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun," jelas Mahdani.
Ke depan akan terus dilaksanakan pengawasan serta ditertibkan kalau masih didapati plang larangan parkir tersebut masih terpasang.
Sementara petugas Dishub Kota Banda Aceh juga sudah memasang rambu parkir di sisi kanan dan rambu larangan parkir di sisi kiri di kawasan Blangpadang.
Hal itu untuk mewujudkan ketertiban di kawasan tersebut.(*)
Baca juga: Guna Mata-matai Uighur, Sekelompok Hacker Cina Manfaatkan Media Sosial Facebook
Baca juga: Nenek yang Hilang Terseret Arus Sungai Pudeng di Lhoong, Ternyata Warga Banda Aceh
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Jus Alpukat ke LP Kelas II A Banda Aceh