Berita Nasional
Polisi Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Ini Sikap Komnas HAM & Keluarga Korban
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Personel kepolisian yang menjadi terlapor dalam kasus penembakan Laskar FPI dikabarkan tewas kecelakaan.
Anggota kepolisian yang menjadi salah satu dari tiga terlapor kasus ‘unlawful killing’ Laskar FPI itu dilaporkan meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).
“Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” imbuh Choirul Anam.
Baca juga: VIDEO Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Sawit Tabrak Tiang Listrik di Aceh Timur
Baca juga: Keajaiban Sholat Tasbih yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Simak Tata Caranya
Baca juga: Raja Kuncian UFC Ini Juga Tak akan Mampu Taklukkan Khabib Nurmagomedov
Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu.
Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.
Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dll. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.
Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas, Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.
Baca juga: Sungai Pudeng Lhoong Meluap Pasca Diguyur Hujan Deras, Jalanan Tergenang
Baca juga: Legenda Tinju Dunia Oscar De La Hoya Berniat Kembali Naik Ring
Baca juga: Pemain Mahal Arsenal Bikin Kecewa, Kerap Tampil Melempem pada Musim Perdana di Arsenal
Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
”Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia, ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.