HRS Salahkan Mahfud MD Soal Kerumunan Penjemputannya di Bandara, Menko Polhukam Angkat Suara

Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

SERAMBINEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara merespon tuduhan Rizieq Shihab kepadanya.

Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.

Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.

Melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD mengunggah video konferensi pers saat ia mengizinkan Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2020 lalu.

Dalam video tersebut ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang Rizieq untuk pulang.

()Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa kerumunan saat penjemputan Rizieq Shihab di bandara Soekarno Hatta bukanlah kesalahan pemerintah. (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman)

Baca juga: Usik Kehidupan Pribadi, Lionel Messi Semprot Fans saat Rekam Videonya di Mobil

Baca juga: Bu Kades Lapor Polisi Akun Medsos yang Tampilkan Gambarnya Setengah Telanjang, Juga Bantah Selingkuh

Sebab Rizieq masih memiliki hak-hak hukum.

Ia pun tak melarang masyarakat atau pengikut Rizieq Shihab menjemput ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di bandara Soekarno Hatta.

Namun Mahfud menegaskan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan.

“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Menjawab tuduhan Rizieq yang menyebut bahwa kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung bukan keputusan yang diambil pemerintah.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” lanjutnya.

Baca juga: Militer AS Tawarkan Bantuan Untuk Keluarkan Kapal Evergreen Tersangkut di Terusan Suez

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN PT Pelindo II, Tersedia 4 Posisi, Cek Syaratnya

Menko Polhukam menampik jika kerumunan dibandara pada saat penjemputan Rizieq Shihab adalah campur tangan pemerintah.

Sebab, Mahfud menilai kerumunan yang tejadi setelahnya bukan kesalahan Menko Polhukam.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.

Maka dakwaan pidananya dalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” tutup Mahfud MD.

()Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Baca juga: Bu Kades Digerebek Suami dan Warga Sedang Bersama Stafnya Bantah Selingkuh, Akui Bahas Soal Beras

Seperti diketahui Rizieq Shihab membawa nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat.

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16, Login di www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu Peserta Saja

()Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.

Ia disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.

Rizieq kemudian menilai bahwa menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan merupakan logika pikir yang sesat.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.

Rizieq menjelaskan, dia dan panitia mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Dia menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.

Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/SO)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved