KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!

Jika KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

Persayaratan

Untuk syarat yang harus dilengkapi saat mengurus KTP-Elektronik, pertama Anda harus melengkapi dokumen utama seperti surat kehilangan E-KTP dari pihak kepolisian.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP el Berarti belum Gunakan Card Reader

Kedua, bawa surat tersebut ke dinas Dukcapil setempat, sesuai alamat yang terdata di Kartu Keluarga (KK).

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda bisa meminta langsung agar KTP segera dicetak.

Perlu diingat, saat mengurus E-KTP yang hilang, Anda tidak perlu lagi foto dan sidik jari.

"Caranya, pertama minta surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Kedua, diurus di Dinas Dukcapil setempat, tempat Anda terdata di kartu keluarga, atau di dinas Dukcapil di daerah lain.

Kemudian, teman-teman minta di cetak saja, tidak perlu foto dan sidik jari lagi, gratis tidak dipungut biaya, diurus sendiri jangan lewat calo," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh di akhir video TikTok-nya.

Simak videonya di sini:

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya 

Baca juga: Pergoki Pasangan Mesum di Kamar Mandi, Kakek Malah Minta Jatah dan Ikut Rudapaksa Korban

Baca juga: Tak Terima Diceraikan Istri, Seorang Dokter Bongkar Perselingkuhan Diri Sendiri & Upload Video Syur

Baca juga: Akad Nikah Atta-Aurel, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Janji Tampil Cantik dan Sexy Melebihi Aurel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved