KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!

Jika KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

SERAMBINEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun.

Dalam E-KTP atau KTP Elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Umumnya, NIK digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP dan berbagai keperluan dokumen-dokumen lainnya.

Namun, bagaimana jika E-KTP hilang?

Jika KTP Anda hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya

Tak perlu khawatir, mengurus KTP yang hilang tidaklah sulit. Anda bisa mengurusnya dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Lewat video TikTok Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, beliau merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Repblik Indonesia.

Melalui video berdurasi kurang dari satu menit, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh membeberkan persayaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP-Elektronik (KTP-el) yang hilang.

"Hallo Assalamualaikum teman-teman, semoga selalu sehat, selalu berbahagia, jangan lupa terapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," ujar Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh di awal videonya.

Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh merupakan sosok pejabat yang sangat aktif membuat konten TikTok tanya-jawab tentang administrasi kependudukan. 

Baca juga: Catat! Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon

Semua videonya di TikTok @zudanariffakhrulloh, disambut hangat oleh masyarakat Indonesia.

"Teman-teman semua, hari ini saya ingin memberi informasi karena banyak yang bertanya ke saya, pertanyaannya seperti ini. Bagaimana mengurus KTP-el yang hilang? Dimana mengurus KTP-el? dan seterusnya," ujarnya lagi.

Menurut penuturannya, KTP Elektronik yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu melakukan rekaman dan foto wajah lagi.

Perlu diingat, saat mengurus KTP Elektronik yang hilang, tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Teman-teman saya beritahu ya. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu rekaman dan foto wajah, Gratis tidak dipungut biaya," imbuhnya lagi.

Persayaratan

Untuk syarat yang harus dilengkapi saat mengurus KTP-Elektronik, pertama Anda harus melengkapi dokumen utama seperti surat kehilangan E-KTP dari pihak kepolisian.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP el Berarti belum Gunakan Card Reader

Kedua, bawa surat tersebut ke dinas Dukcapil setempat, sesuai alamat yang terdata di Kartu Keluarga (KK).

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda bisa meminta langsung agar KTP segera dicetak.

Perlu diingat, saat mengurus E-KTP yang hilang, Anda tidak perlu lagi foto dan sidik jari.

"Caranya, pertama minta surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Kedua, diurus di Dinas Dukcapil setempat, tempat Anda terdata di kartu keluarga, atau di dinas Dukcapil di daerah lain.

Kemudian, teman-teman minta di cetak saja, tidak perlu foto dan sidik jari lagi, gratis tidak dipungut biaya, diurus sendiri jangan lewat calo," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh di akhir video TikTok-nya.

Simak videonya di sini:

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya 

Baca juga: Pergoki Pasangan Mesum di Kamar Mandi, Kakek Malah Minta Jatah dan Ikut Rudapaksa Korban

Baca juga: Tak Terima Diceraikan Istri, Seorang Dokter Bongkar Perselingkuhan Diri Sendiri & Upload Video Syur

Baca juga: Akad Nikah Atta-Aurel, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Janji Tampil Cantik dan Sexy Melebihi Aurel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved