BLT UMKM
Catat! Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon
Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
SERAMBINEWS.COM - Jangan lewatkan kesempatan ini mengurus bantuan BLT UMKM.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan untuk 2021.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Ungkap Sosok Ustaz Syam atau Syam El Marusy yang Menikah dengan Selebgram Jihan Salsabila
Baca juga: BNN Aceh Gandeng Pengamen Jalanan Menyuarakan Perang Melawan Narkoba
Baca juga: Kehidupan Kulit Hitam Tidak Penting: Dunia Tetap Bungkam, Houthi Membantai Migran Afrika di Yaman
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM