Pemko Serahkan Tiga Aset ke Pemerintah Aceh, Lalu Terima Enam Aset Baru
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyerahkan gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyerahkan gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat (26/3/2021).
Penyerahan aset dari Pemerintah Kota (Pemko) ke Pemerintah Provinsi itu, disaksikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Gedung BACH yang diserahkan itu, merupakan satu dari tiga aset yang disepakati dengan KPK.
Sedangkan dua aset lagi yang diserahkan Pemko Banda Aceh ke Pemerintah Provinsi adalah Rumah Budaya yang terletak disamping Kantor BPBA, serta Pelabuhan Ulee Lheue.
“Dengan penyerahan aset ini, berarti ketiga bangunan tersebut kini menjadi milik provinsi,” kata Aminullah, seusai penyerahan aset di gedung BACH, kemarin.
Aminullah menyatakan, setelah tiga aset itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh, pengelolaan ketiga gedung sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi.
Sebaliknya, enam aset milik Pemerintah Aceh yang kemarin juga diserahkan kepada Pemko Banda Aceh, pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Baca juga: Gubernur Nova Apresiasi Ketua KPK Bantu Sukseskan Pengalihan Aset di Aceh
Baca juga: Sambangi Kementerian Pertanian RI, Bupati Sarkawi Minta Pengalihan Aset Tanah
Jadi Aset Kota Banda Aceh
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penyerahan tiga aset milik Pemko kepada Pemerintah Aceh, merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Pemerintah Aceh dengan Pemko Banda Aceh, 11 Februari 2021 lalu, di Gedung KPK di Jakarta, terkait masalah penyelesaian masalah aset tanah yang belum ada penyerahan setelah ada kegiatan pembangunan gedung diatasnya, dari Pemko kepada Pemerintah Aceh maupun sebaliknya.
Pemerintah Aceh, menerima tiga aset tanah bersama gedungnya dari Pemko Banda Aceh, dan sebaliknya Pemko Banda Aceh menerima lima aset tanah dan gedungnya serta hibah tanah untuk pembangunan reservoir air di WTP Lampbaro dari Pemerintah Aceh untuk pengelolaan selanjutnya.
Adapun enam aset yang diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh, adalah;
* Stadion H Dimoertala
* Pendopo Wali Kota
* SD 47, Cold Storage Lampulo
* Pasar Al-Mahirah Lamdingin