Berita Aceh Barat

Penyuluh Agama Islam Aceh Barat Dibina Moderasi Beragama

Dengan adanya penambahan masa kerja, diharapkan kepada penyuluh agama Islam untuk melaksanakan tugas dengan maksimal.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kemenag Aceh Barat
Pembinaan moderasi beragama yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Jumat (26/3/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sejumlah Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Aceh Barat dibina moderasi beragama.

Pembinaan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Jumat (26/3/2021).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, saat ini usia pensiun pejabat fungsional penyuluh agama diperpanjang dan bisa sampai 65 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021.

Iqbal menambahkan, dengan penambahan masa kerja tersebut, diharapkan kepada penyuluh agama Islam untuk melaksanakan tugas dengan maksimal. Menurutnya, tugas penyuluh sangat berat karena langsung berhadapan dengan masyarakat.

Oleh karenanya, penyuluh agama Islam harus meningkatkan kompetensi diri dalam memahami dan membina masyarakat.

Baca juga: Mulai Bulan Depan Hingga Juni 2021, Tagihan Listrik Gratis Dihapus, Tapi Diberi Diskon 50 Persen

Baca juga: Banjir di Mukim Krueng Bhee Kini Sudah Surut

Baca juga: HRS Salahkan Mahfud MD Soal Kerumunan Penjemputannya di Bandara, Menko Polhukam Angkat Suara

Baca juga: Seorang Siswi Ditemukan Tewas di Kamar Orangtuanya, Histori Pencarian Google Ungkap Penyebabnya

Selain itu, di era digitalisasi ini, penyuluh agama Islam dituntut untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi sebagai wadah dakwah kepada masyarakat dalam moderasi beragama.

Iqbal menambahkan, penyuluh agama Islam bukan hanya bertanggung jawab untuk lembaga, namun juga bertanggung jawab dalam membina keagamaan kepada masyarakat dengan maksimal.

Sementara Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs H Jakfar mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kompetensi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Secara umum penyuluh agama Islam bertugas untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat, serta menyukseskan program-program pembangunan melalui bahasa agama.

Ia menambahkan, penyuluh agama Islam juga sebagai panutan masyarakat dan penyambung tugas pemerintah dalam menciptakan kerukunan umat beragama, baik intra maupun antar umat beragama.

Jakfar menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 48 penyuluh agama Islam, terdiri dari 20 penyuluh agama Islam fungsional, dan 28 penyuluh agama Islam non pegawai negeri sipil (PNS).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved