Aceh Utara
Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri
seorang ibu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan kondisi hamil sembilan bulan akibat jual sabu
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Raya Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara ER (40) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan kondisi hamil sembilan bulan.
ER menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021 karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang tersebut dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH.
Selain itu juga dihadiri pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.
Baca juga: Kronologi Terbongkar Bisnis Sabu di LP Banda Aceh, Tergesa-gesa Hingga 2 Cewek Petugas Jaga Curiga
Sedangkan wanita tersebut mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Hakim mengetahui kalau terdakwa sudah hamil sembilan bulan setelah menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandunganya.
“Saya sudah hamil sembilan bulan Pak,” ujar Er. Lalu, JPU melanjutkan pembacaan materi dakwaan yang sudah disiapkan tersebut.
Dalam sidang tersebut Mulyadi menguraikan kronologis kejadian sampai terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di kiosnya di sebuah desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Baca juga: Tangkap 3 Pengguna Sabu, Kapolres Langsa Beri Penghargaan Kepada Masyarakat Alue Beurawe
Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.
Pria tersebut mengaku bernama Adi.
Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjualan barang haram tersebut.
Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda
Seusai agenda pemeriksaan saksi, hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Sehingga dalam satu hari hakim dan jaksa dapat menyeleisakan tiga agenda.
Hal ini dilakukan hakim karena kondisi terdakwa yang sudah hamil sembilan bulan.
Sehingga diharapkan proses sidang tersebut dapat tuntas sebelum terdakwa melahirkan.(*)
Baca juga: Lihat Leher Istri Merah dan Akui Selingkuh, Suami Tebas Lansia 70 Tahun, Tubuh Korban Hanyut di Kali