Lagi, Satpol PP Jaring Pelanggar Syariat

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, merazia lokasi wisata Pantai Anoi Itam

Editor: bakri
For Serambinews.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, razia lokasi objek wisata Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu (27/3/2021). 

JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, merazia lokasi wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimuem dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (27/3/2021). Dalam razia itu 12 orang terjaring melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli mengatakan, razia penegakan Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 menyasar lokasi wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya. Dalam razia itu, pelanggar busana 4 orang dan pelanggaran Covid-19 8 orang.

Menurut Rusli, selama ini mereka rutis menggelar razia di lokasi-lokasi wisata. Karena di kawasan itu banyak dikunjungi warga. Meski rutinitas dilakukan razia Penegakan Qanun Syariat Islam, namun masih banyak terjadinya pelanggaran. "Tingginya pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh Besar karena kesadaran masyarakat masih rendah dan perlu pengawasan dari para orang tua," ujar Kasatpol PP. (as)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved