Lagi, Satpol PP Jaring Pelanggar Syariat
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, merazia lokasi wisata Pantai Anoi Itam
JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, merazia lokasi wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimuem dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (27/3/2021). Dalam razia itu 12 orang terjaring melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli mengatakan, razia penegakan Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 menyasar lokasi wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya. Dalam razia itu, pelanggar busana 4 orang dan pelanggaran Covid-19 8 orang.
Menurut Rusli, selama ini mereka rutis menggelar razia di lokasi-lokasi wisata. Karena di kawasan itu banyak dikunjungi warga. Meski rutinitas dilakukan razia Penegakan Qanun Syariat Islam, namun masih banyak terjadinya pelanggaran. "Tingginya pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh Besar karena kesadaran masyarakat masih rendah dan perlu pengawasan dari para orang tua," ujar Kasatpol PP. (as)