Internasional

Menlu AS Kutuk Sanksi China Terhadap Pejabat AS dan Sekutunya

Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken mengutuk sanksi tidak berdasar terhadap pejabat AS oleh China.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken mengutuk sanksi tidak berdasar terhadap pejabat AS oleh China.

Hal itu bermula dari perseteruan yang meningkat atas pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang terhadap Muslim Uighur.

"Upaya Beijing untuk mengintimidasi dan membungkam mereka yang berbicara tentang hak asasi manusia dan kebebasan fundamental hanya berkontribusi meningkatnya pengawasan internasional," kata Blinken.

Dilansir AP, Minggu (28/3/2021), khususnya terhadap genosida dan kejahatan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Xinjiang.

Baca juga: Kata China, Xinjiang Adalah Negeri Indah, Seusai Jatuhkan Sanksi ke Inggris

"Kami berdiri dalam solidaritas dengan Kanada, Inggris, Uni Eropa, dan mitra lain serta sekutu di seluruh dunia," jelasnya.

Dikatakan, pihaknay akan menyerukan China mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap sebagian besar Muslim Uyghur.

Termasuk anggota kelompok etnis dan agama minoritas lainnya di Xinjiang. dan membebaskan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang, tambahnya.

Baca juga: Selebritis China Kecam Hugo Boss Bermuka Dua Atas Tuduhan Kerja Paksa di Xinjiang

Sanksi tersebut adalah langkah terbaru yang diambil oleh China di tengah kebuntuan politik dan ekonomi yang berkembang atas kebijakannya di wilayah Xinjiang yang tradisional Muslim.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri AS mengatakan Kepala Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, Gayle Manchin, akan dilarang mengunjungi China daratan.

Termasuk Hong Kong atau Makau, dan berurusan dengan entitas keuangan China.

Wakil Ketua Komisi, Tony Perkins, juga dimasukkan dalam daftar sanksi.

Bersama dengan Anggota Parlemen Kanada Michael Chong dan Sub-komite badan untuk Hak Asasi Manusia Internasional.

China telah dengan keras menolak tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang dan telah meluncurkan seruan untuk boikot.

Kemudia, hukuman lain terhadap perusahaan asing termasuk pengecer H&M dan Nike.

Bersama dengan sanksi terhadap pejabat pemerintah asing dan aktivis,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved