Internasional
New York Setujui Legalkan Ganja Wisata, Warga DIizinkan Tanam Sampai Tiga Pohon
Parlemen New York AS telah menyetujui untuk melegalkan ganja pariwisata. Sebanyak 14 negara bagian lain telah mengizinkan penduduknya membeli ganja u
SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Parlemen New York AS telah menyetujui untuk melegalkan ganja pariwisata.
Sebanyak 14 negara bagian lain telah mengizinkan penduduknya membeli ganja untuk tujuan rekreasi dan bukan hanya untuk keperluan medis.
Dilansir AP, Minggu (28/3/2021), upaya New York untuk menyebarkan ganja di masa lalu telah gagal dalam beberapa tahun terakhir.
Partai Demokrat yang sekarang memegang hak veto mayoritas di Badan Legislatif negara bagian telah memprioritaskan pengesahannya tahun ini.
Baca juga: Prancis Luncurkan Percobaan Dua Tahun Ganja Medis, Sebelum Dilegalkan untuk Umum
Bahkan, pemerintahan Gubernur Demokrat Andrew Cuomo memperkirakan legalisasi pada akhirnya dapat menghasilkan sekitar $ 350 juta per tahun bagi negara bagian itu.
“Tujuan saya dalam menjalankan undang-undang ini selalu untuk mengakhiri penegakan larangan ganja yang berbeda," katanya.
"Telah merugikan komunitas kulit berwarna di seluruh negara bagian kita,"tambahnya.
"Mendapatkan rejeki nomplok ekonomi dari legalisasi untuk membantu menyembuhkan dan memperbaiki komunitas yang sama," kata Senator Liz Krueger.
Baca juga: BNNK Gayo Lues akan Budidayakan Tanaman Jahe Merah Sebagai Pengganti Ganja, Segini Luas Lahannya
Undang-undang tersebut akan memungkinkan penjualan ganja rekreasi kepada orang dewasa di atas usia 21 tahun.,
Mengatur proses perizinan untuk pengiriman produk ganja ke pelanggan.
Penduduk New York perorangan dapat menanam hingga tiga tanaman dewasa dan tiga tanaman, tetapi bukan untuk konsumsi pribadi.
Pemerintah daerah dapat menyisih dari penjualan eceran.
Undang-undang akan segera berlaku jika disahkan.
Meskipun penjualan tidak akan segera dimulai.
Baca juga: VIDEO Ganja Asal Beutong Ateuh Dimusnahkan di Polres Nagan Raya
Karena New York menetapkan aturan dan dewan ganja yang diusulkan.