Order Sabu ke LP, Napi LP Kelas II A Banda Aceh Diangkut ke Polresta

Warga Darussalam, Banda Aceh itu diduga terlibat bisnis narkoba di dalam LP, karena ia mendapat kiriman sabu-sabu dari seorang pengunjung

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
YARMEN DINAMIKA
Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore. 

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

"Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana," terang Said Mahdar.

Pada saat barang titipan untuk Khairul itu diperiksa, petugas memberi tahu bahwa sikat gigi tipe kristal tidak boleh dibawa masuk ke sel atau kamar napi.

Baca juga: 7 Bahan Alami dan Cara Pakainya Agar Rambut Tumbuh Cepat, Wanita India juga Lakukan Cara Ini

Lalu, lelaki pengantar sikat gigi yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi itu mengambil kembali sikat gigi tersebut. Dia minta izin untuk membeli sikat gigi lain di toko yang tak jauh dari LP.

Pada saat kembali lagi pukul 16.45 WIB, Zulfahmi menyerahkan satu sikat gigi nonkristal (terbuat dari karet) plus dua cup jus alpukat yang sudah berklem plastik.

Kepada petugas jaga, Nadiatur Rifda dan Mayasari, ia bertanya apakah sikat gigi seperti ini bisa dititip untuk napi? Setelah petugas menjawab bisa, Zulfahmi langsung balik badan secara tergesa-gesa sebelum petugas sempat memeriksa jus bawaannya.

"Dia sangat tergesa-gesa dan langsung pergi, sehingga kami curiga," kata Nadiatur Rifda saat ditanyai Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nadiatur Rifda dan temannya Mayasari curiga melihat jus tersebut karena
teksturnya yang terlalu kental.

Ketika digoyang-goyang malah terlihat ada benda asing di dalamnya. Setelah dibuka, didapati bungkusan plastik yang mencurigakan di setiap cup jus alpukat tersebut.

Plastik yang dilipat mirip lepat itu dililit dengan lakban cokelat. Bungkus plastiknya berwarna hijau senada dengan warna jus alpukat untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Begini Kesedihan Khabib Nurmagomedov saat Sabuk Juara Dicopot dari Pinggangnya

"Setelah bungkus plastik itu dibuka, isinya masing-masing lima paket sabu-sabu. Totalnya sepuluh paket," kata Mayasari.

Baik Mayasari maupun Nadiatur Rifda mengaku baru kali ini menemukan sabu-sabu dalam paket minuman (jus alpukat) yang dititip pengunjung kepada napi di LP itu.

Temuan di ruang pemeriksaan titipan pengunjung tersebut langsung dilaporkan Kepala LP Banda Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman MH.

Kepada Serambinews.com, Meurah Budiman mengaku sudah menerima laporan tersebut melalui handphone lengkap dengan foto-foto jus alpukat berisi narkoba tersebut.

Segera setelah itu, persis sehabis magrib, Meurah Budiman datang ke LP Kelas IIA Banda Aceh bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved