Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Amankan 633 Karung Batu Hijau Mengandung Emas, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Selatan      
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan sebanyak 633 karung tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas yang diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Sabtu (27/03/2021). 

Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan 633 karung tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas. 

Sebanyak 633 karung atau sekitar 25 ton tumpukan batu hijau mengandung mineral jenis emas ini diduga hasil tambang ilegal di kawasan Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Batu ini diamankan, Sabtu (27/3/2021).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra, STK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021). 

Kasat Reskrim menceritakan pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekira pada pukul 10.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Labuhan Haji Timur, Bripka Denni PS mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Informasinya ada tumpukan tambang ilegal (batu hijau) di areal Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Baca juga: Rumah Wagimin Terancam Ambruk ke Sungai Akibat Longsor

Baca juga: Jual Sabu, Ibu Hamil Sembilan Bulan Dituntut Jaksa Delapan Tahun Penjara

Baca juga: Banjir Landa Aceh Barat, Lintas Meulaboh-Woyla Terendam, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Tumpukan batu hijau itu diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga, dan pengikut lainnya 

Kemudian Kapolsek Labuhan Haji Timur, Iptu Sofiyanto berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K. untuk menindaklanjuti hasil informasi yang diberikan oleh warga tersebut.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan melaporkan kepada Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH., MH, dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berikutnya pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pada pukul 16.00 WIB, Kasat Reskrim Bersama KBO Sat Reskrim, Ipda Darwin dan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polsek Labuhan Haji Timur melakukan penyelidikan ke lokasi diduga tambang ilegal di Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur. 

Dan sekira pada pukul 18.15 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang illegal (batu hijau) di Gampong Gunung Rotan. 

Batu-batu itu telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 kg sebanyak lebih kurang 633 karung.

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan ke Mapolres Aceh Selatan guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 633 karung hasil tambang illegal (batu hijau) yang diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton.

Diduga tumpukan hasil tambang illegal tersebut dikumpulkan kemudian akan dibawa dan dijual ke luar wilayah Aceh Selatan," ungkap Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman Pidana nya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," jelas Iptu Bima Nugraha Putra S.T.K. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved