Berita Regional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar, Begini Modusnya

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Koarmada I
Penyelundupan ribuan kardus rokok yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/3/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, KEPRI – Penyelundupan ribuan kardus rokok yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau atau Kepri, Sabtu (27/3/2021).

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

Kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644.

Lalu melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“KM Karya Sampurna rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung," kata Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan dalam keterangan tertulis yang dikutip Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Brimob Polda Aceh Ajak Pengunjung Objek Wisata di Nagan Raya Patuhi Protkes Covid-19

Baca juga: Warga Raup Rezeki dari Banjir, Tawarkan Jasa Seberangkan Sepmor Pakai Becak, Segini Tarifnya

Baca juga: Polisi Selidiki Pemilik Ratusan Karung Berisikan Hasil Tambang Ilegal, 25 Ton Material Diamankan

Di samping itu, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam keterangan itu mengatakan, bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu.

“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand,” terang Laksma TNI Yayan Sofiyan.

Lanjutnya, setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning.

Hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 Jo Pasal 310 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

Baca juga: Beri Penyuluhan Pertanian, TMMD ke-110 Kodim 0101/BS Gandeng Dinas Pertanian Aceh Besar

Baca juga: Ratusan Rumah di Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat Terendam Banjir

Baca juga: 23 Pengunjung Air Terjun Terjebak Air Bah, Satu Sepmor Hanyut Diseret Arus, BPBD Evakuasi Pakai Tali

 Selain itu, kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai.

Kemudian diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton).

Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan adalah, 1673 balxRp 3.000.000/ba dengan jumlah sebanyak Rp 5.019.000.000.

Sementara itu, di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved