Viral Medsos
Aksi Tak Terpuji, Pengemudi Sedan Ambil Kesempatan Saat Mobil Pemadam Bunyikan Sirene Darurat
Video memperlihatkan mobil pemadam kebakaran membunyikan sirene tanda keadaan darurat mendapat perhatian dari pengguna medsos.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
Sehingga dibutuhkan perhatian dari pengguna jalan lain untuk memberikan kesempatan pada petugas mendahului.
Video yang dibagikan mendapat perhatian dari pengguna medsos, ramai yang geram dan merasa kesal dengan yang dilakukan pengemudi mobil demikian.
Meskipun awalnya tindakannya seperti membantu mobil pemadam, namun pada akhirnya mobil yang mengambil kesempatan dari keadaan darurat.
Berikut ini beberapa kendaraan dapat prioritaskan dari beberapa golongan kendaraan di jalanan sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009 pasal 134.
Kendaraan yang dapat prioritas jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Menantu Mandi 5 Kali Sehari, Abrip Asep 12 Tahun di RSJ hingga Tsunami di Jepang
Baca juga: BERITA POPULER - Anak Tukang Parkir Dijemput Kapolda Aceh, Penjual Chip Diciduk, Hingga Kisah Tara
Baca juga: BERITA POPULER - Daftar Gaji TNI AD, 2 Pria Aceh Ditangkap di Kualanmu hingga Ritual Mandi Telanjang