Berita Aceh Utara

Demo Tolak Perbup Memanas, Koordinator Aksi: Kami tak akan Berhenti Berdemo Sampai Tuntutan Dipenuhi

Mahasiswa dari EK-LMND mengatakan mereka tidak akan berhenti berdemo sampai tuntutan mereka dipenuhi agar pemerintah sampai Perbub Aceh Utara Nomor...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Mahasiswa bergantian melakukan orasi usai terjadi bentrok dengan patugas keamanan di Gedung DPRK Aceh Utara, terkait tolak Perbup Nomor 3 tahun 2021, Senin (29/3/2021). 

Setiba disana mereka dihadang petugas keamanan dipos penjagaan pintu.

Namun setelah berkomunikasi dengan alot, akhirnya mereka dibolehkan masuk untuk melakukan aksi mendesak Bupati Aceh Utara segera mencabut perbup Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Kedatangan mereka pun disambut Wakil II DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH dan Sekretaris Komisi III, Jufri Sulaiman serta didampingi tiga anggota dewan lainnya.

Lalu terjadilah dialog interaktif antara mereka dengan anggota dewan.

Mahasiswa juga berorasi dengan berapi-api memaksa dewan ikut mendesak Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mencabut Perbub itu.

Aspirasi mahasiswa pun direspon oleh Wakil ketua II Mulyadi CH yang menyatakan mereka tidak bisa memutuskan persoalan itu dengan sendiri karena masih ada puluhan anggota dewan lainnya yang harus ikut memberi keputusan tentang itu.

Akan tetapi mahasiswa merasa kesal mendengar jawaban itu dan justru memaksa keadaan agar wakil rakyat harus memihak pada kepentingan rakyat.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya para anggota dewan justru mengambil sikap pergi meninggalkan mahasiswa masuk ke Gedung DPRK.

Spontan saja hal itu membuat para mahasiswa dan aparatur desa itu merasa tak digublis hingga mencoba mengejar anggota dewan.

Saat itulah, bentrokan sempat terjadi ketika dihadang petugas keamanan dan terjadilah aksi saling dorong.

Sehingga massa berhasil dipukul mundur.

Lalu petugas keamanan membrikade dan membuat pagar betis agar massa tak kembali menggeruduk Gedung DPRK.

“Kami kecewa dengan Perbup Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemotongan penghasilan  tetap  aparatur desa dan penghilangan  alokasi anggaran majelis taklim serta anak yatim. Perbup itu harus dicabut karena menyengsarakan masyarakat,” kata Eri Ezi.

Bupati juga di desak untuk mengalokasikan penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial bagi aparatur gampong sebagaimana amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Serta besaran penghasilan tetap aparatur gampong harus dialokasikan sebagai mana amanat PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved