Berita Aceh Tengah
Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi
Raker Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah melahirkan pernyatan sikap untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya melahirkan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.
Pernyataan sikap tersebut, dibacakan oleh para pengurus Partai Aceh, se-Provinsi Aceh yang berlangsung di kawasan objek wisata Putri Pukes, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/3/2021).
Ada tiga poin pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage
Diawali dengan kalimat, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA), dan organisasi sayap Partai Aceh, diantaranya Putroe Aceh, dan Muda Seudang Partai Aceh, menyatakan sikap terhadap situasi dan kondisi politik nasional Aceh, dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022.
Baca juga: VIDEO Muzakir Manaf Tunggangi Kuda Saat Menghadiri Raker Partai Aceh di Takengon
Menurut Azhari Cage, ada tiga poin pernyataan sikap yang dilahirkan dalam raker Partai Aceh Tahun 2021.
Poin pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan buti-butir MoU Helsinki 15 Agustus 2015.
Poin kedua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Sedangkan untuk poin terakhir dalam pernyataan sikap itu, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyikapi Pilkada di Aceh agar dapat terlaksana pada tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Baca juga: Pertama Kali Digelar, Raker Partai Aceh di Takengon Merahkan Kota
Adapun bunyi undang-undang tersebut, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Dikeluarkannya pernyataan sikap ini, ada dasar hukumnya. Salah satunya, berdasarkan nota kesepahaman perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah ditanda tangani dalam MoU Helsinki, tanggal 15 Agustus 2005,” kata Azhari Cage.
Baca juga: Ular Piton Raksasa Telan Anak Lembu di Lhoong Aceh Besar, Begini Penampakannya
Disaat dibacakannya pernyataan sikap di kawasaan objek wisata Putri Pukes, beberapa pria berbaju merah memegang bendera Partai Aceh.
Meski diguyur hujan, namun pembacaan pernyataan sikap tetap berlangsung yang dibacakan oleh Juru Bicara KPA Pusat Azhari Cage.
Harus Komitmen Dengan MoU Helsinki
Menanggapi menguatnya pemerintah pusat yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan, jika pusat harus komitmen dengan MoU Helsinki soal pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Militer Myanmar Tembak Balita dan Tewaskan Warga Sipil, Korban Tewas Bertambah Jadi 459 Orang
