Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan secara Online dari Rumah, Cukup Pakai Ponsel

Jadi, pemilik SIM tidak perlu repot-repot lagi mendatangi Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Sebab, masyarakat bisa melakukannya dimana saja, t

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com/Oik Yusuf
Mulai bulan depan, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, cukup gunakan ponsel atau handphone. 

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved