Tilang Elektronik Berlaku, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tilang elekrtonik yang berlaku tampaknya banyak berdampak bagi warga Indonesia.
Bukan hanya untuk tertib berlalu lintas.
Namun dengan berlakunya tilang elektronik ini membuat warga harus tetib administrasi.
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.
Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.
"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri".
"Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance, Selasa (30/3/2021).
Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.
"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:
1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.
Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.
Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Baca juga: Rudal Supersonik AntiKapal Milik China, Musuh Cuma Punya Waktu 10 Detik Mencegatnya
Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran.
Maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Baca juga: Sekolah Lapang Iklim Dibuka di Gayo Lues, Diharapkan Mampu Tingkatkan Produksi Hasil Pertanian
Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Baca juga: Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Tilang Online Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Denda
Baca juga: Pria Ini Ngaku Polisi Bermodal Pistol Mainan, Tilang Remaja Balap Liar, Tak Diberi Uang Gasak HP
Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Korlantas Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Kamera ETLE nasional yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan faktor terpenting adalah pengemudi wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.
"Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," terang Tara, Senin (29/3/2021).
Penggunaan ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan, selain bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, kamera ETLE juga bisa menangkap gambar para pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
"Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," ungkap Tara.
Baca juga: Risna, Remaja yang Ingin Jadi Dokter Ini Mampu Tamatkan SMA Dalam Dua Tahun
Baca juga: Ini Identitas Pencari Sumbangan yang Lompat ke Sungai saat Hendak Ditangkap Satpol PP
Baca juga: Persiapan Menuju PON Papua, Ratusan Atlet Pelatda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19
Sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama.
Baca juga: Teroris Condet Dijuluki Juragan Tanah, Dikenal Tertutup dan Tak Pernah Jumatan