FAKTA 2 Oknum Teller Bank Bobol Rp 1,3 Miliar Uang Nasabah, Palsukan Tanda Tangan, Ini Kata Polisi

Palsukan tanda tangan nasabah, dua oknum teller bank di Pekanbaru, Riau, bobol uang nasabah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IDON
NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021).(KOMPAS.COM/IDON) 

SERAMBINEWS.COM - Dua mantan pegawai Bank Riau-Kepri (BRK) cabang Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial NH (37), dan AS (42), ditangkap polisi karena mencuri uang milik tiga nasabahnya dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, saat masih bekerja di bank tersebut, NH sebagai teller, sementara pelaku AS menjabat sebagai head teller.

Palsukan tanda tangan nasabah, dua oknum teller bank di Pekanbaru, Riau, bobol uang nasabah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Kedua oknum teller bank milik pemerintah tersebut berinisial NH (37) dan AS (42).

Menurut polisi, dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran sendiri-sendiri.

AS selaku kepala teller, memberikan username dan password.

Lalu, pelaku NH menarik uang nasabah dari rekening setelah memalsukan tanda tangan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," sebut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Sementara tersangka AS, sambung Sunarto, memberika username dan password.

Sehingga membuat pelaku NH dapat dengan leluasa melakukan penarika uang milik nasabahnya.

Kata Sunarto, saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, lanjutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," ujarnya.

Dua rekening nasabah jadi sasaran

s
Lihat Foto Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021).(KOMPAS.COM/IDON) S

Sunarto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban bernama Hotnasari Nasution pada 16 Maret 2021.

Nasabah BRK Cabang Rohul itu datang ke bank pada 31 Desember 2015 untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga nasabah bank tersebut.

Namun, saat itu dirinya mendapati Sisa saldonya tinggal Rp 9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih.

Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Sunarto.

Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar  

NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021).(KOMPAS.COM/IDON)
NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021).(KOMPAS.COM/IDON) (KOMPAS.COM/IDON)

Setelah dilakukan pendalaman, kejadian serupa juga dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000.

Sehingga, total kerugian nasabah sekitar Rp 1,3 miliar.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukuman bagi NH dan As adalah hukuman penjara maksimal 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan.

Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank," pungkas Sunarto. 

Aliran dana diusut polisi, pelaku dijerat pasal berlapis

Sunarto mengatakan, petugas kini masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan.

Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1009: Pertemuan Kurozumi Kanjuro dan Kozuki Momonosuke Penuh Tantangan

Baca juga: Viral Pria Ini Pasang Paku di Jok Sepeda Motor karena Dituduh Bonceng Cewek Lain, Begini Ceritanya

Baca juga: Beredar Video Nissa Sabyan Dikabarkan Hamil, Mbah Mijan Girang, Ortu Ayus Syok

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Oknum Teller Bobol Rp 1,3 Miliar Milik Nasabah, Ini Penjelasan Lengkap Polisi",

BACA BERITA LAIN TERKAIT BOBOL DANA NASABAH

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved