Pelaku Pencabulan Ditangkap
Memilukan! Anak di Bawah Umur Dibawa ke Rumah Kosong Lalu Dicabuli Secara Bergantian oleh 10 Pelaku
Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.
Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.
Baca juga: 8 dari 10 Pelaku Berstatus Pelajar, Mereka Cabuli Anak Dalam Rumah Kosong di Langsa
Baca juga: BREAKING NEWS – Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, 1 Buron
Baca juga: Orang Tak Dikenal yang Terobos dan Serang Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, dan Kanit PPA, Aiptu Hariadi mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.
"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).
Menurut AKBP Agung, tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu gampong kawasan Kecamatan Langsa Kota.
Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa.
Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar.
Baca juga: Tinjau Banjir di Tangse, Kapolres Pidie Tangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Detik-detik Baku Tembak di Mabes Polri
Baca juga: BREAKING NEWS - Mabes Polri Diserang, Baku Tembak Pecah, Polisi Tembak Mati Pria Terduga Teroris
Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.
"Dari 10 tersangka, 8 orang di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini, 1 orang pelaku berinisial BK, masih dalam pengejaran atau DPO," sebut Kapolres Langsa.
Polres Langsa sendiri merilis kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang tersangka lagi masih diburu alias DPO.
Baca juga: Cuaca Buruk Landa Aceh Singkil, Nelayan Diimbau Hati-hati Melaut
Baca juga: DETIK-DETIK Terduga Teroris Terobos Masuk Mabes Polri hingga Baku Tembak
Baca juga: Puluhan Pegawai Kejari Lhokseumawe Divaksin Covid-19
Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, di halaman Mapolres setempat.(*)