Berita Aceh Utara
Pria Ini Dicokok Polisi Saat Duduk di Warungnya, Ternyata Terlibat Kasus Sabu Bersama Temannya
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil meringkus dua pria di Aceh Utara di dua lokasi terpisah pada Selasa (30/3/2021).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil meringkus dua pria di Aceh Utara di dua lokasi terpisah pada Selasa (30/3/2021).
Dua pria yang diringkus tersebut adalah HJ (36), pria asal Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Sedangkan satu lagi yakni, N (41), pria asal Gampong Teungoh Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Ternyata kedua pria tersebut ditangkap petugas karena terlibat dalam kasus narkotika.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dari masing-masing keduanya.
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh, Kadiskes, dan Rombongan Jenguk Bocah Penderita Kelainan Tulang di Peuniti
Baca juga: Sekda Bener Meriah Hadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Banda Aceh
Baca juga: Raker MPU Bener Meriah Putuskan 12Poin, Penentuan Awal Ramadhan Sesuai Keputusan Menteri Agama RI
“Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba, AKP Darmawanto kepada Serambinews.com, Rabu (31/3/2021).
Terangka HJ berhasil diringkus polisi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba.
Dari tangan HJ, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Untuk proses selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali berhasil menangkap tersangka N di sebuah warung tempat tinggalnya.
Baca juga: Wahai Mamaku, Maafin Zakiah - Ini Isi Lengkap Surat Wanita Penyerang Mabes Polri
Baca juga: 17 Desa di Aceh Jaya belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahun 2021, Begini Reaksi Cepat DPM-PKB
Baca juga: Film ‘Suloh’ Diluncurkan, Angkat Cerita Tentang Peradilan Adat di Aceh
AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.
"Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara," pungkas Kasat Narkoba.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-pelaku-narkoba-dicokok.jpg)