Info Bener Meriah
Raker MPU Bener Meriah Putuskan 12Poin, Penentuan Awal Ramadhan Sesuai Keputusan Menteri Agama RI
MPU Kabupaten Bener Meriah melaksanakan rapat kerja atau Raker di Aula Sekretariat MPU Bener Meriah, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Kabupaten Bener Meriah melaksanakan rapat kerja atau Raker di Aula Sekretariat MPU Bener Meriah, Rabu (31/3/2021).
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua I MPU, Tgk Abdurahman Lamno, SSy membahas masalah penentuan awal bulan Ramadhan 1442 H dan pelaksanaan ibadah Ramadhan dalam masa Pandemi Covid-19.
Dalam rapat kerja ini disimpulkan beberapa point yaitu :
1.Dalam penentuan awal puasa pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia.
2.Seluruh umat Islam yang telah baligh, berakal, sehat, tidak dalam perjalanan atau halangan haidh dan nipas, wajib hukumnya menunaikan ibadah puasa.
Baca juga: Wahai Mamaku, Maafin Zakiah - Ini Isi Lengkap Surat Wanita Penyerang Mabes Polri
Baca juga: Bupati Akmal Ibrahim Buka Musrenbang RKPK 2022, Begini Pertumbuhan Ekonomi Abdya 2017 - 2020
Baca juga: 17 Desa di Aceh Jaya belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahun 2021, Begini Reaksi Cepat DPM-PKB
3.Seluruh umat Islam hendaknya memakmurkan bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid/meunasah, memperbanyak tadarus Al-Quran, memperbanyak sadaqah, dan amal salih lainnya.
4.Kegiatan tadarus yang dilakukan di masjid/meunasah hendaknya dilakukan dengan tertib dan dipandu oleh teungku imam, para teungku dan tokoh masyarakat setempat dengan memperhatikan volume pengeras suara.
5.Warung makanan dan minuman dan penjaja makanan lainnya wajib ditutup pada siang hari pada bulan suci Ramadhan dan tidak boleh menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa. Penjual makanan bukaan puasa membuka warungnya mulai pukul 15.00 WIB.
6. Para Reje Kampung, Imam Kampung, dan tokoh masyarakat agar dapat melarang hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan ibadah Ramadhan, seperti mainan mercon, kembang api, dan meriam bambu.
7.Menggalakkan pembinaan imam dan penjelasan fadhilah Ramadhan melalui pengajian dan ceramah (kultum) yang menyejukkan dan tidak membuka masalah yang berpotensi menimbulkan konflik.
Baca juga: Mesir Tetapkan Aturan Kontroversial, Penggunaan Air Irigasi Dikenakan Biaya
Baca juga: Film ‘Suloh’ Diluncurkan, Angkat Cerita Tentang Peradilan Adat di Aceh
Baca juga: VIDEO Antusias Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 Massal di Bireuen sampai Melebihi Target
8. Dalam mazhab Imam Syafi’ , Hanafi, Hambali, dan Maliki, Shalat Tarawih yang dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) rakaat dilaksanakan dengan tertib dan tidak tergesa-gesa.
9. Para Reje Kampung, Imam Kampung, tokoh masyarakat dan orang tua wajib melarang segala perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan, seperti asmara subuh, domino, dan permainan lainnya (PUBG, game judi online, dan permainan lainnya).
10. Dalam mazhab Imam Syafi'I, Zakat Fitrah wajib dibayar dengan beras, jumlahnya 2,8 Kg (10 muk/kaleng susu + 1 genggam).
11.Dalam Mazhab Hanafi, Zakat Fitrah boleh dibayarkan dengan uang tetapi harus senilai harga beras 3,8 Kg.
Baca juga: Demi Beli Obat Termahal di Dunia untuk Seorang Bayi, Ban Kapten Cristiano Ronaldo Dilelang
Baca juga: Cerita Tetangga Tentang Zakiah Aini, Wanita yang Serang Mabes Polri
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Proses Pengaduan Masyarakat Secara Cepat
12. Dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan, agar tetap melakukan Protokol Kesehatan.(*)