Info Bener Meriah

Sekda Bener Meriah Hadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Banda Aceh

Beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian yaitu mengenai hal-hal yang menyangkut dengan penilaian dan penetapan kebutuhan ASN.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Foto Kominfo Bener Meriah
Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga, MSi menghadiri undangan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII bertempat di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu, (31/3/2021). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah atau Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga, MSi menghadiri undangan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN Kantor Regional XIII bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu, (31/3/2021). 

Rapat Koordinasi Kepegawaian dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait dengan Implementasi Pengendalian/Penilaian Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria.

Beberapa hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian yaitu mengenai hal-hal yang menyangkut dengan penilaian dan penetapan kebutuhan ASN.

Juga mengenai pembuatan Anjab Publik sampai dengan jabatan yang membutuhkan proses yang sangat panjang, serta menyangkut dengan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi.

Di mana yang menjadi target dan harapannya yakni menciptakan prinsip SKPK yang baik, karena akan menghasilkan progres penyelenggaraan manajemen ASN yang baik. 

Baca juga: Raker MPU Bener Meriah Putuskan 12Poin, Penentuan Awal Ramadhan Sesuai Keputusan Menteri Agama RI

Baca juga: Wahai Mamaku, Maafin Zakiah - Ini Isi Lengkap Surat Wanita Penyerang Mabes Polri

Baca juga: 17 Desa di Aceh Jaya belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahun 2021, Begini Reaksi Cepat DPM-PKB

Dalam isu penyederhanaan jabatan struktural, organisasi terkait dengan kelembagaan, tetap harus dikoordinasikan dengan Menpan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut, agar tidak adanya kepentingan yang merubah beban kerja seperti yang tertera dalam Anjab ABK SKPK. 

Rapat Koordinasi Kepegawaian ini juga membahas persoalan ASN yang tidak aktif, dan masih tertera dalam sistem SKPK Kepegawaian.

Dalam penyelesaian, maka data ASN bersangkutan harus dinonaktifkan, atau dilakukan pembenahan atas data-data yang sering ditemukan tidak valid dan terjadi akibat adanya faktor pembiaran. 

Mengenai jabatan atau penugasan yang diterbitkan melalui SK manual, bukan diterbitkan oleh SKPK, maka tidak terupdate dalam system.

Hal tersebut tidak boleh terjadi mengingat segala proses pelaksanaan pemerintahan, baik administrasi kepegawaian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Mesir Tetapkan Aturan Kontroversial, Penggunaan Air Irigasi Dikenakan Biaya

Baca juga: Film ‘Suloh’ Diluncurkan, Angkat Cerita Tentang Peradilan Adat di Aceh

Baca juga: Cerita Tetangga Tentang Zakiah Aini, Wanita yang Serang Mabes Polri 

Oleh karena itu, beberapa hal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan di kabupaten/kota seluruh Aceh.

Salah satunya yakni dapat melakukan setiap proses atau peremajaan data agar terus terupdate ke dalam sistem terkait hal-hal yang menyangkut administrasi kepegawaian.

Acara dihadiri oleh 23 Sekretaris Daerah kab/kota se-Aceh/mewakili, tim BKN Republik Indonesia, kepala BKN Regional XIII Aceh dan anggota, serta BKPP/BKPSDM kab/kota se-Aceh/mewakili.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved