Breaking News

Berita Aceh Jaya

Sambut Ramadhan, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Seruan Bersama, Ini Ajakan dan Larangan di Bulan Puasa

Seruan Bersama tersebut dikeluarkan untuk menyambut pelaksanaan dan datangnya bulan suci Ramadhan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Seruan Bersama Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Jaya 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Jaya mengeluarkan Seruan Bersama dengan Forkopimda Plus kabupaten tersebut.

Seruan Bersama tersebut dikeluarkan untuk menyambut pelaksanaan dan datangnya bulan suci Ramadhan.

Dalam Seruan Bersama tersebut, Pemkab Aceh Jaya mengajak seluruh masyarakat di kabupaten itu untuk melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah.

Tidak hanya itu, pada pelaksanaan Shalat Tarawih tahun ini, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah.

Berikut ini isi imbauan atau Seruan Bersama Forkopimda Plus Aceh Jaya:

Baca juga: Bak Bermimpi Naik Haji, Janda Miskin di Aceh Besar Ketiban Rumah Bantuan TMMD

Baca juga: Berhenti Saat Rombongan Kapolres Pidie Melintas, Truk Angkut Kayu Illegal Ditangkap di Tangse

Baca juga: Pria Ini Dicokok Polisi Saat Duduk di Warungnya, Ternyata Terlibat Kasus Sabu Bersama Temannya

1. Melaksanakan puasa Ramadhan dan shalat 5 (lima) waktu secara berjamaah.

2. Memakmurkan masjid dan meunasah dengan tadarus Al-Quran, menunaikan Shalat Tarawih dan Witir secara berjamaah, berpakaian sesuai anjuran syariat Islam agar ibadah puasa terjaga.

3. Bagi masjid dan meunasah yang melaksanakan Shalat Tarawih 8 (delapan) rakaat dan 20 (dua puluh) rakaat, dipimpin oleh imam Shalat tarawih 20 raka'at, dan Shalat Tarawih 8 rakaat, Shalat Witirnya dapat disesuaikan.

4, Menunaikan Zakat, Infak, dan Sadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.

5. Memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan dengan selalu memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan, kedamaian, keamanan, dan persatuan.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh, Kadiskes, dan Rombongan Jenguk Bocah Penderita Kelainan Tulang di Peuniti

Baca juga: Sekda Bener Meriah Hadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Banda Aceh

Baca juga: Wali Kota Sabang Terima Suntikan Vaksin Tahap Pertama

6. Kepada segenap aparatur pemerintahan sipil, TNI/Polri, dan Satpol PP/WH, dalam Kabupaten Aceh Jaya supaya melakukan pengamanan dan pengawasan.

Berikut larangan selama bulan Ramadhan:

1. Dilarang menjual makanan/minuman untuk umum seiak pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

2. Dilarang membuka warung/toko/swalayan/kios mulai Shalat Isya sampai selesai Shalat Tarawih dan Witir (dari pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WiB).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved