TA Khalid Desak Pemerintah Segera Musnahkan Jahe Impor
Komisi IV DPR RI mendesak kepada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian segera memusnahkan jahe impor yang masuk ke Indonesia dan tidak...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendesak kepada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian segera memusnahkan jahe impor yang masuk ke Indonesia dan tidak sesuai dengan persyaratan karantina pertanian.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI merekomendasikan kepada Badan Karantina Pertanian untuk melaporkan importir kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) apabila jahe impor tersebut belum dimusnahkan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari.
Anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh, Ir TA Khalid menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Ir Bambang MM (Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian), Dr Ir Prihasto Setyanto MSc (Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian) dan Ir Ali Jamil MP PhD (Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian), di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/3/2020).
Rapat dipimpin Drs H Hasan Aminuddin MSi dari NasDem, membahas tindak lanjut permasalahan impor jahe. TA Khalid yang ikut mempersoalkan masuknya jahe impor ke Indonesia, menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI meminta kepada Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian untuk melakukan realokasi anggaran pengembangan jahe Tahun Anggaran 2021.
Sehingga kebutuhan jahe nasional terpenuhi dan menghentikan importasi jahe yang terus meningkat. Selanjutnya, pengembangan komoditi jahe menjadi program prioritas Tahun 2022.
“Kita menolak impor jahe, tapi sebaliknya Kementerian Pertanian harus mengembangkan tanaman jahe, karena seblumnya Indonesia adalah eksportir jahe,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengenai permasalahan importasi jahe, dengan beberapa catatan antara lain, mengkritik keras kinerja dan disiplin Badan Karantina dalam penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta mengkritik Badan Karantina Pertanian terkait tindakan toleransi terhadap penundaan pemusnahan jahe impor yang bermasalah.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Badan Karantina Pertanian untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan utamanya terkait peraturan importasi komoditas pertanian.
Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Dr Ir Prihasto Setyanto MSc mengakui permintaan jahe dalam negeri melonjak selama 2020 menyusul pandemi Covid -19. Sehingga bibit jahe yang seharusnya ditanam kembali, akhirnya ikut dijual karena lonjakan permintaan.(*)
Baca juga: Forum Jurnalis Aceh Jakarta Gelar Samadiah untuk Almarhum Ampuh Devayan
Baca juga: Tak Hadir Direktur Utama, Dua Wakil Rakyat Aceh di Komisi IV Tolak RDP dengan Importir Jahe
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Sex Toys hingga Rokok Ilegal, Hasil Sitaan Tahun 2020