Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Lebih Ringan, Hakim: Almarhum Telah Maafkan Terdakwa

Penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.

Editor: Faisal Zamzami
(Dok tim media Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan 

SERAMBINEWS.COM - Penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa beraksi menggunakan pisau dapur saat Syekh Ali Jaber sedang berada di atas panggung.

Syekh Ali Jaber pun mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

Syekh Ali Jaber sendiri telah memafkan pria penusuknya.

Kini, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijatuhi vonis selama empat tahun penjara.

Terdakwa Alpin Andrian dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Syekh Ali Jaber.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).

Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Dadi.

Tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), diapit aparat di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), diapit aparat di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/DENI SAPUTRA)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 10 tahun.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Majelis hakim berpendapat, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa.

"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dadi.

Baca juga: Sebelum Tidur Baca Surat Al Mulk Seperti yang Diamalkan Syekh Ali Jaber, Ini Keutamaannya

Baca juga: Kenang Pertemanan dengan Almarhum Syekh Ali Jaber, Mahfud MD : Tiba-tiba Merasa Kangen

Beraksi pakai pisau dapur


Alpin Andrian memeragakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dalam rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020) - Kabar Terkini Penusuk Syekh Ali Jaber, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan.
Alpin Andrian memeragakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dalam rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020) - Kabar Terkini Penusuk Syekh Ali Jaber, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved