Pelaku Pencabulan Ditangkap
Para Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Langsa Terancam 200 Bulan Penjara, 1 Lagi Masih Diburu
Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Para tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Langsa terancam hukuman 150 bulan penjara, bahkan maksimal 200 bulan penjara.
Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyampaikan hal ini karena para tersangka dibidik dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 50, pelaku diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Kemudian untuk tersangka di bawah umur, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.
"Karena mereka (4 tersangka) masih berstatus di bawah umur, ada pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," jelasnya.
Baca juga: Fakta Lengkap ZA, Terduga Teroris yang Menyerang Mabes Polri, Ternyata Punya Kartu Anggota Perbakin
Satu tersangka masih buron
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SB, satu dari 10 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yakni siswi kelas 2 SMA sebut saja bernama Melati, kini masih diburu atau masuk DPO.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka SB saat ini masih diburu aparat Sat Reskrim. Ia diduga kabur ke luar daerah.