Pelaku Pencabulan Ditangkap

Para Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Langsa Terancam 200 Bulan Penjara, 1 Lagi Masih Diburu

Ancaman hukuman ini sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, merilis kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (31/3/2021). Tersangka hanya 5 orang dihadirkan, karena 4 tersangka lainnya masih di bawah umur. 

AKBP Agung Kanigoro juga meminta keluarga tersangka SB untuk memfasilitasi agar salah satu dari 10 tersangka pencabulan anak di bawah umur itu menyerahkan diri. 

"Kita berharap keluarga memfasilitasi supaya tersangka SB menyerahkan diri. Bila tidak, petugas akan terus memburunya sampai dapat dan akan diambil tindak tegas," tukasnya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Aniaya Keluarga Sendiri hingga Sekarat, Korban Orangtua dan Adiknya

Korban dijadikan pengganti bayar utang

Sementara itu, pengakuan mengejutkan terucap dari mulut tersangka MRA, salah satu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MRA mengaku, ia memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu, dan membawa korban untuk membayar utang. 

"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.

Oleh karena itu mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS. 

"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres. 

Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.

Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Kubu Moeldoko Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas Keputusan Pemerintah

Sembilan tersangka sudah diringkus

Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved