Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat

Andi mengingatkan bahwa, negara akan selamat jika hukum menjadi pertimbangan yang kuat dalam mengambil setiap keputusan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Capture YouTube
Andi Arief 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak permohonan pengesahan surat kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Penolakan dari Menkumham itu mendapat apresiasi dari politikus Partai Demokrat, Andi Arief.

Ia menilai pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dengan menempatkan hukum sebagai panglima.  

Apresiasi Andi Arief terhadap pemerintah itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Berkas Tak Lengkap, DPD & DPC Tidak Disertai Mandat

Baca juga: Disebut Begal Hadiri KLB Demokrat, Iskandar Daod: Kami Capek Dipimpin AHY

“Menkopolhukam Pak Prof Mahfud Md dan Pak Yasona Menkumham (telah) mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB sibolangit,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, dengan ditolaknya permohonan pengesahan surat kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kubu Moeldoko itu menandai telah munculnya secercah cahaya.

Andi mengingatkan bahwa, negara akan selamat jika hukum menjadi pertimbangan yang kuat dalam mengambil setiap keputusan.

“Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat,” tulisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB

Untuk diketahui, permohonan yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam, ditolak oleh pemerintah.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari Kompas.com.

Menkumham Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan

Baca juga: AHY Sebut Pintu Maaf Selalu Terbuka untuk Moeldoko, Meski Jutaan Kader Demokrat Marah

Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved