Haji Ahmad Diadili di PN Medan, Beli 5.755 Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Saksi

Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terda

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100 dengan terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku setiap terdakwa Ahmad membeli ayam, dirinya mengaku yang mengantarkan transaksi pembayaran kepada Ahok.

"Kamu kan yang bayar, kamu tahu transaksi yang mana yang dibayar itu," tanya majelis hakim.

"Ya, saya tidak tahu," jawab saksi kembali.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.

Baca juga: Beredar WA Penipuan Catut Nama Tim Haji Uma, Minta Uang & Tawarkan Jasa Keluar Masuk Malaysia

Baca juga: Beredar WA Penipuan Catut Nama Tim Haji Uma, Minta Uang & Tawarkan Jasa Keluar Masuk Malaysia

Mengutip dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean, perkara itu bermula 15 Agustus 2019 hingga 9 September 2019, saat terdakwa Ahmad melakukan pembelian ayam potong melalui saksi korban Abdul Rahim alias Ahok sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 11 hari senilai Rp 227.160.100, di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Kecamatan Medan Baru.

"Dari 13 kali pembelian dalam kurun waktu 11 hari yakni pembelian pertama pada 15 Agustus 2019 sampai pembelian terakhir di tanggal 09 September 2019 dengan total 5.755 ekor ayam dengan harga total Rp Rp 227.160.100, terdakwa Ahmad belum melakukan pembayaran kepada korban Ahok," kata JPU Evi.

Disebutkan JPU, terdakwa meminta tolong kepada korban Ahok untuk diberikan waktu pembayaran, karena sedang mengalami masalah keuangan.

Terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran sekaligus di awal bulan September 2019.

"Terdakwa berjanji akan membayar semua pembelian ayam ketika rumah terdakwa berhasil menjual rumahnya dan juga mobil Pajero Sport warna silver gold miliknya," kata JPU Evi Yanti Panggabean.

Mendengar hal itu, korban yang sudah kenal dengan terdakwa dan merupakan langganan, percaya saja dan tetap memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) kepada terdakwa.

Kemudian, pada awal September 2019, saksi korban masih ada memberikan DO tersebut sebanyak 2 kali.

Namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran atas pembelian ayam tersebut kepada korban.

Sehingga, korban menyetop dan tidak memberikan lagi DO kepada terdakwa.

Namun, terdakwa masih tidak ada melakukan pembayaran atas pembelian ayam potong sebanyak 13 kali.

"Sementara korban sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Karya Semangat Mandiri terhadap 13 lembar DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) yang diminta oleh terdakwa tersebut," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved