Haji Ahmad Diadili di PN Medan, Beli 5.755 Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Saksi

Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terda

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100 dengan terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

Adapun sistem pembelian atau pemesanan ayam potong oleh terdakwa kepada korban, yakni di mana setiap memesan atau membeli ayam terdakwa menghubungi korban.

Kemudian berjumpa di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Baru, yang sebenarnya pemilik ternak ayam potong tersebut.

Sedangkan korban adalah konsumen di PT Karya Semangat Mandiri tersebut.

Jadi setiap terdakwa hendak membeli ayam potong untuk dijual kembali, maka harus melalui korban, karena untuk bisa memesan atau membeli ayam dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut harus sudah menjadi pelanggan dan harus memberikan deposit kepada PT Karya Semangat Mandiri.

Sehingga setiap membeli ayam potong tersebut terdakwa harus datang ke kantor PT Karya Semangat Mandiri tersebut bersama-sama dengan saksi korban.

Kemudian oleh pihak PT Karya Semangat Mandiri memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) atas nama saksi korban, lalu dengan membawa DO tersebut terdakwa bisa pergi ke kandang tempat peternakan ayam sesuai dengan yang tertera di DO tersebut.

Sementara harga ayam potong tersebut, korban jual kepada terdakwa berdasarkan berat timbangannya, bukan dari jumlah ayamnya.

Namun untuk pengambilan ayam di kandang peternakan tersebut dibuatkan DO untuk berapa ekor ayam yang dibeli oleh terdakwa.

"Dan setelah ayam tersebut ditangkap lalu dilakukan penimbangan, maka harga jualnya bervariasi antara Rp 18.700 hingga Rp 20.200 per kilonya," kata JPU.

Sedangkan sistem pembayarannya, saksi korban yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar setiap DO yang dibeli oleh terdakwa tersebut kepada PT Karya Semangat Mandiri, dengan waktu pembayaran selama satu hari atau keesokan harinya setelah korban mengambil DO dari PT Karya Semangat Mandiri tersebut.

Demikian juga kepada terdakwa, korban memberikan waktu selama 1 hari untuk pembayaran.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 227.160.100. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana," pungkas JPU Evi. (cr21/tribun-medan.com)

Baca juga: Minta Bermain Air Hujan, Balita Usia 2 Tahun Ditemukan Meninggal Terjepit Batu di Sungai

Baca juga: Cerita Janda Muda Terjerumus Prostitusi, Awal Jadi PSK Tergiur HP Canggih, Rp 300 Ribu Sekali Main

Baca juga: Aceh Akan Ikut Pameran Dekranas di Toba September 2021

Tribun-medan.com dengan judul Beli Ribuan Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Haji Ahmad Diadili di PN Medan,

BACA BERITA LAINNYA TERKAIT KASUS PENIPUAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved