Kasus Pembunuhan di Bener Meriah

Tersangka Pembunuhan di Bener Meriah yang Korbannya Dikubur dalam Septic Tank Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ini dari Polres Bener Meriah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah pada Kamis (1/4/2021). 

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Senin (7/12/2020). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ini dari Polres Aceh Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah pada Kamis (1/4/2021). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reskrim Polres Bener Meriah telah merampungkan berkas perkara pria berinisial IS (33), ia adalah tersangka kasus pembunuhan Darwinto Sitohang (44).

Tersangka pembunuhan ini mengubur korban dalam septic tank di belakang rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada April 2020. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara ini dari Polres Bener Meriah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah pada Kamis (1/4/2021). 

Tersangka berinisial IS ini adalah warga Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Jufrizal SH, menyampaikan hal ini secara tertulis kepada Serambinews.com, Jumat (2/4/2021). 

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti itu karena sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini

Baca juga: Ramadhan Segera Tiba, Tokoh Agama Berharap Tidak Ada Bunyi Petasan

Baca juga: Bupati Sarkawi Janji Pemkab Beri Penghargaan kepada Penyuluh Pertanian di Bener Meriah, Ini Syarat 

 Kapolres menyebutkan ada beberapa alat bukti yang diserahkan kepada jaksa.

Di antaranya satu buah linggis besi, dua lembar seng, satu buah pintu kayu yang sudah rusak, satu buah kayu balok ukuran 2x4 dengan panjang 96 cm, dan empat buah karung plastik.

Kemudian, satu plastik pasir bangunan, satu buah baskom, dua lembar selimut, satu buah pengikat mata cincin, tiga lembar celana, dan satu lembar baju kaos.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk honda BL 4137 GP beserta STNK-nya.

“Tersangka dalam keadaan sehat, berikut barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah diterima pada, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB,” tulis Iptu Jufrizal.

Terungkap Motif Pembunuhan 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved