Berita Aceh Besar
Berbusana tak Sesuai Syariat & tidak Bermasker, 16 Pengunjung Objek Wisata Dijaring, Ini Sanksinya
Dalam razia penegakan Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 tersebut, sebanyak 16 orang terjaring.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali melakukan razia penegakan protokol kesehatan dan Qanun Syariat Islam ke tempat wisata.
Kali ini, Satpol PP dan WH melakukan razia di Jalan Jantho-Lamno, Gampong Siron, Kuta Cot Glie dan obyek wisata Pantai Riting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Sabtu (3/4/2021).
Dalam razia penegakan Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 tersebut, sebanyak 16 orang terjaring.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos, MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (3/4/2021), mengatakan, mereka melakukan patroli dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam.
Kecuali itu, razia tersebut juga sebagai implementasi Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid- 19.
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Pilih Dubai Sebagai Tempat Bulan Madu, Ini Alasannya
Baca juga: Gawat! Titi Kuning Aceh Tamiang Rawan Ambruk, Abutmen Digerus Abrasi dan Baut Jembatan Dicuri
Baca juga: Lagi, Lima Demonstran Tewas Ditembaki Militer Myanmar Sehingga Total Jadi 550 Orang
Pada razia ke lokasi objek wisata tersebut, beber M Rusli, pihaknya menerjunkan personel sebanyak 35 orang.
Disebutkan dia, dari 16 orang pengunjung yang terjaring, 7 orang merupakan pelanggar Protkes Covid-19 dan dan pelanggar busana 9 orang.
Menurut dia, pelanggar Protkes Covid-19 maupun Qanun Syariat Islam masih sangat tinggi di Aceh Besar khususnya Protkes Covid-19.
Pasalnya, ungkap dia, masyarakat masih kurang mempercayai wabah Virus Corona belum berakhir di Aceh Besar.
Lanjutnya, terhadap pelanggar Protkes Covid-19, mereka diberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama.
Baca juga: Tips Atasi Kulit Kering, Termasuk Kurangi Konsumsi Makanan Berminyak dan Perbanyak Minum Air Putih
Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah
Baca juga: Doa Krisdayanti untuk Pernikahan Atta dan Aurel: Berharap Berkah serta Tulis Soal Musuh dan Azab
Demikian juga dengan pelanggaran Qanun Syariat Islam tersebut juga diberi pembinaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.(*)