Berita Politik

Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah

Praktisi hukum di Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sangat tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh ke pusat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
Praktisi hukum, Mukhlis Mukhtar 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktisi hukum di Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sangat tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh ke pusat.

“Tergantung kualitas dan kuantitas lobi elite Aceh (ke pusat), karena menurut hemat saya bargaining position Aceh semakin melemah (di mata pusat),” kata Mukhlis kepada Serambinews.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu (3/4/2021).

Pernyataan itu disampaikan Mukhtar menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi wakil ketua dan anggota KIP usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam.

Mukhlis yang merupakan salah seorang yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang disingkat UUPA mengatakan, saat ini pemerintah pusat sudah mengetahui kelemahan Aceh.

Baca juga: Doa Krisdayanti untuk Pernikahan Atta dan Aurel: Berharap Berkah serta Tulis Soal Musuh dan Azab

Baca juga: Alumni Timur Tengah Diskusi Bahas Kesejahteraan Aceh, Tawarkan Sejumlah Solusi, TGB Beri Apresiasi

Baca juga: Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad, Sederet Artis dan Tokoh Publik Pada Akad Nikah Atta dan Aurel

“Jakarta telah memahami 'kelemahan' Aceh,” ungkap Mukhtar. "Kelemahan dari sisi mana? 'Komunikasi',” jawabnya.

Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh yang sudah dijadwalkan digelar tahun 2022 sangat politis.

"Penundaan itu politis sifatnya, bukan yuridis (hukum). Secara hukum Pilkada Aceh sudah sangat jelas," jelas Mukhlis.

Pernyataannya tersebut merujuk pada UUPA Pasal 65 ayat (1) juncto Undang-Undang Pilkada Pasal 199 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66 tahun 2017.

Apabila penundaan tahapan pilkada tersebut karena alasan tidak ada anggaran, menurut Mukhlis itu hanya alasan saja.

Baca juga: VIDEO Berhenti saat Rombongan Kapolres Pidie Melintas, Truk Berisi Kayu Illegal Logging Ditangkap

Baca juga: Promosikan Wisata dan Kebudayaan, Disbudpar Gelar Roadshow The Light of Aceh in Bali

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Udang Goreng Cabai Bawang, Cocok untuk Menu Akhir Pekan

"Itu cuma alasan mereka, masak Aceh tidak punya anggaran? Achhhh yg benaaar," ujar mantan anggota DPRA ini sembari bertanya.

Di samping itu, Mukhlis juga mempertanyakan lamanya masa penundaan itu berlaku.

Jika sampai tahun 2024, ia menilai tahapan itu bukan ditunda melainkan dibatalkan sebab pada tahun itu akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

"Kalau ditunda sampai tahun 2024 dibatalkan namanya, bukan ditunda," ungkap Mukhlis Mukhtar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved