Nasib Pilkada Aceh

Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022

alasan Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Ericssen/Kompas.com
Pilkada 

 Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi

Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?

“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh.

Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke gubernur dan gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved