Nasib Pilkada Aceh
Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022
alasan Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi
Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?
“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh.
Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke gubernur dan gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini