KIP Tunda Pilkada Aceh

Mukhlis Mukhtar: Penundaan Pilkada Politis, bukan Yuridis, Secara Hukum Pilkada Aceh Sangat Jelas

Mukhlis kepada Serambinews.com, Sabtu (3/4/2021) menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh yang sudah dijadwalkan digelar tahun 2022 sangat pol

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
Mukhlis Mukhtar 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusulkan penundaan tahapan, program, dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022 turut dikomentari oleh Mukhlis Mukhtar.

Mukhlis Mukhtar merupakan praktisi hukum di Aceh yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang disingkat UUPA.

Mukhlis kepada Serambinews.com, Sabtu (3/4/2021) menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh yang sudah dijadwalkan digelar tahun 2022 sangat politis.

"Penundaan itu politis sifatnya, bukan yuridis (hukum). Secara hukum Pilkada Aceh sudah sangat jelas," jelas Mukhlis lewat pesan WhatsApp.

Diseruduk Minibus Jumbo, Nurzanah Meninggal Dunia di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Disbudpar Gelar Festival Seudati se-Aceh

Hari Ini Bertambah 1 Orang Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19

Pernyataannya tersebut merujuk pada UUPA Pasal 65 ayat (1) juncto Undang-Undang Pilkada Pasal 199 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66 tahun 2017.

Apabila penundaan tahapan pilkada tersebut karena alasan tidak ada anggaran, menurut Mukhlis itu hanya alasan saja.

"Itu cuma alasan mereka, masak Aceh tidak punya anggaran? Achhhh yg benaaar," ujar mantan anggota DPRA ini sembari bertanya.

Di samping itu, Mukhlis juga mempertanyakan lamanya masa penundaan itu berlaku. Jika sampai tahun 2024, ia menilai tahapan itu bukan ditunda melainkan dibatalkan sebab pada tahun itu akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

"Kalau ditunda sampe thn 2024 dibatalkan namanya, bukan ditunda," ungkap Mukhlis Mukhtar.

Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh akhirnya menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.

Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam.

Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.

Penundaan itu terjadi setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh pada 1 April 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved