KIP Tunda Pilkada Aceh
Mukhlis Mukhtar: Penundaan Pilkada Politis, bukan Yuridis, Secara Hukum Pilkada Aceh Sangat Jelas
Mukhlis kepada Serambinews.com, Sabtu (3/4/2021) menilai keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh yang sudah dijadwalkan digelar tahun 2022 sangat pol
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Kegiatan penandatangan NPHA tersebut memuat besaran anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Aceh untuk biaya pelaksanaan Pilkada tahun 2022.
Sementara Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatanganan naskah hibah dengan alasan masih menunggu kepastian jadwal Pilkada Aceh dari pemerintah pusat.
Atas dasar tersebut, kemudian KIP Aceh menggelar rapat pleno. Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut yang kemudian dimuat dalam Berita Acara.
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Saat ditanya apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?
“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh. Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke gubernur dan gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputsaun lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.(*)