Breaking News

Pilkada Aceh Ditunda, Menyusul tak Terlaksananya Perjanjian Hibah Anggaran

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memutuskan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022

Editor: bakri
HUMAS KIP ACEH
Ketua dan Anggota KIP Aceh menggelar konferensi pers seusai rapat pleno yang membahas Pilkada Aceh di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam. 

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memutuskan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022. Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam. Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.     

Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021.

“Penundaan itu sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Syamsul.

2) Mengusulkan penundaaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengagran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Apakah dengan adanya penundaan ini Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024? Terkait hal itu, Samsul menjawab “Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh. Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk membatalkan sampai ada keputusan lain,".

Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung alot. Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April kemarin.

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.

Penandatanganan NPHA guna memastikan besaran anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Pilkada Aceh. KIP Aceh sebelumnya juga sudah mengusulkan Rp 200 miliar lebih biaya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh.

Saat pembahasan APBA 2021, anggaran Pilkada Aceh ditempatkan dalam Bantuan Tak Terduga (BTT). Penetapan anggaran Pilkada dalam BTT karena saat itu belum adanya tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan oleh KIP Aceh.

Sebelumnya, Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar SH Mhum mengungkapkan persoalan anggaran pilkada tidak ada masalah lagi. "Secara politis, masalah anggaran sudah tuntas, tinggal teknis administratif bagaimana mencairkannya," kata M Jafar, Senin 15 Februari 2021.

M Jafar yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini menambahkan, secara umum sebenarnya masalah pilkada merupakan persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak. "Menurut kami, sebelum pilkada dilaksanakan, kita harus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar ada kesamaan persepsi dan sinergi dalam pelaksanaannya," tutur Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh ini.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga mengatakan bahwa tidak ada permasalahan secara regulasi terkait pelaksanaan pilkada Aceh pada tahun 2022. Saat ini hanya menunggu keputusan Presiden Jokowi. "Kendala tinggal keputusan politik Presiden. Memang belum ada pernyataan apa pun dari nasional. Dari semua koordinasi yang dilakukan DPRA dengan stakholder tingkat pusat, jawabannya masih mengambang," kata Dahlan, Kamis (25/3/2021).

Menurut Dahlan, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, maupun KPU RI, tidak mengharuskan Aceh melaksanakan pilkada pada tahun 2024, tapi juga tidak mengiyakan pilkada Aceh di tahun 2022. Sejatinya, sambung Dahlan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemegang otoritas politik di Aceh, bisa secara bersama-sama dengan DPRA, pimpinan partai politik, akademisi, dan masyarakat memastikan sampai kepada presiden bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bisa berjalan di Aceh.

Dahlan menegaskan bahwa semua norma yang mengatur tentang pilkada dalam UUPA masih ada dan masih berlaku hingga sekarang. "Norma itu yang mestinya kita perjuangakan secara bersama-sama," pungkasnya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved