Berita Aceh Tamiang
Tengah Malam Angkut Kabel ke Becak, 3 Pemuda Aceh Tamiang Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga pemuda di Aceh Tamiang harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengangkut kabel pada Sabtu (3/4/2021) dini hari.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Polsek Kejuruanmuda
Gulungan kabel bersama becak diamankan ke Mapolsek Kejuruanmuda. Tiga pelaku yang diamankan terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk menelusuri otak pelaku dan pihak yang berperan sebagai pendah barang curian ini.
Baca juga: Ketahuilah! Minuman Manis Ternyata Picu Kulit Wajah Jadi Kering, Begini Trik Mengatasinya
Baca juga: Dua Kepala Satuan di Polres Aceh Utara Dimutasi, Ini Nama-namanya
Baca juga: Perebutkan Harta Warisan, Dua Pria Masih Sepupuan Lakoni Duel Berdarah, 1 Tewas Dibacok
Ketiga tersangka sendiri dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Rekomendasi untuk Anda