Berita Aceh Tamiang

Tengah Malam Angkut Kabel ke Becak, 3 Pemuda Aceh Tamiang Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga pemuda di Aceh Tamiang harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengangkut kabel pada Sabtu (3/4/2021) dini hari.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Polsek Kejuruanmuda
Gulungan kabel bersama becak diamankan ke Mapolsek Kejuruanmuda. Tiga pelaku yang diamankan terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. 

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk menelusuri otak pelaku dan pihak yang berperan sebagai pendah barang curian ini.

Baca juga: Ketahuilah! Minuman Manis Ternyata Picu Kulit Wajah Jadi Kering, Begini Trik Mengatasinya

Baca juga: Dua Kepala Satuan di Polres Aceh Utara Dimutasi, Ini Nama-namanya 

Baca juga: Perebutkan Harta Warisan, Dua Pria Masih Sepupuan Lakoni Duel Berdarah, 1 Tewas Dibacok

Ketiga tersangka sendiri dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved