Berita Aceh Tamiang
Buntut Eksekusi PN Stabat, Petani di Aceh Tamiang tidak Bisa Merawat Tanaman
Warga Tenggulun, menunggu keputusan Forkopimda Aceh Tamiang terkait penyelesaian sengketa lahan yang berujung pada putusan sepihak dari PN Stabat ini.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang berharap ada penyelesaian sengketa lahan yang berujung pada putusan sepihak dari PN Stabat.
Harapan ini dikemukan warga untuk memastikan titik batas wilayah antara Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2021.
Warga mengatakan pasca-eksekusi yang dilakukan 10 Maret 2021, mereka tidak lagi bisa masuk ke dalam areal untuk merawat tanaman.
Ironisnya kata mereka, pihak yang memenangkan gugatan itu disinyalir terus melakukan pembersihan tanaman warga menggunakan alat berat.
“Sampai hari ini beko masih main terus, tanaman kami ditumbangkan,” kata warga yang menemui Serambinews.com di Karangbaru, Minggu (4/4/2021).
Dia mengatakan warga tidak berani mencegah pembersihan itu karena mereka kerap dihadang sejumlah orang yang dilengkapi senjata tajam.
“Maksudnya biar pemerintah tahu, setiap ada warga yang naik, disuruh pulang sama yang jaga. Kami tidak berani karena mereka bawa pedang, ada yang parang,” kata warga tersebut.
Baca juga: Tindak Lanjuti Investasi di Kepulauan Banyak, Malam Ini Bupati Aceh Singkil Terbang ke Abu Dhabi
Baca juga: Arab Saudi Perketat Pemantauan Pelanggaran Izin Umrah
Baca juga: Jordania Umumkan Rincian Penangkapan Sejumlah Tokoh Senior
Warga tersebut berharap identitasnya tidak dipublikasikan untuk menghindari kericuhan yang lebih luas. “Yang jaga di atas itu ada juga warga kami, takutnya dia mencari saya pula,” ujarnya memberi alasan.
Secara terpisah, Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin mengaku telah beberapa kali mendengar warganya diusir oleh penjaga lahan yang dilengkapi senjata tajam.
“Kalau lihat langsung belum karena lokasinya jauh ke atas. Tapi kalau laporan sering, semuanya mengaku diadang sama yang pegang pedang,” ujarnya.
Abidin mengaku belum bisa bertindak karena masih menunggu keputusan Forkopimda Aceh Tamiang yang berjanji akan turun mengecek lokasi.
Dia pun berharap peninjauan langsung ke lokasi ini dipercepat agar konflik yang lebih meruncing terhindarkan.
“Saya berharap tidak ada kejadian (insiden) yang merugikan warga kami, harapannya agar Forkopimda segera datang untuk mengetahui sendiri kondisi di lokasi,” kata Abidin, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Siswa MTs Meninggal saat Latihan Silat, Keluarga Tak Dikabari, Korban Dipulangkan Sudah Jadi Mayat
Baca juga: Dua Roket Hantam Pangkalan Udara Tentara AS di Baghdad
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Posting Enam Foto Bersama Mualem, Sampaikan Selamat Milad ke-57 Tahun
Abidin mengatakan di dalam areal yang divonis PN Stabat itu telah dikelola warga secara berkelompok untuk menanam berbagai tanaman, mulai dari kelapa sawit, porang dan cabai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahas-putusan-pn-stabat.jpg)