Napi Pasok Sabu Ke Lapas Langsa
BREAKING NEWS - Napi Pasok Sabu Untuk Diedarkan di Lapas Langsa
Napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta.
Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencananya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.
Tersangka Satria yang sebelumnya terkait kasus yang sama kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas II B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Termasuk Indonesia, 533 Juta Data Pengguna Facebook Bocor, 4 Negara Ini Paling Banyak
Kasus tersebut hari ini digelar konfrensi pers, Senin (5/4/2021) di Mapolres Langsa, dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, bersama Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H..
Turut hadir Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK. Konfrensi pers ini menghadirkan tersangka Satria, dan BB sabu-sabu serta lainnya.
Baca juga: Ditawarkan Jual Sabu Oleh Pria Tak Dikenal, Kini Wanita Hamil 9 Bulan Jalani Sidang Sendiri