Ibu Jual Anak Gadis Layani Pria Hidung Belang, Siapkan Kamar di Rumah, Rp 400 Ribu Sekali Kencan
Aksi pelaku yang menjadikan putri kandungnya bisnis prostitusi akhirnya terungkap hingg ditangkap polisi.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah".
"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.(*)
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pasar Induk Lambaro Diwacanakan Pasang Portal Parkir Otomatis
Baca juga: Pengakuan Ibu Tiri Sebelum Anak Meninggal, Mantan Suami: Darah Keluar Usai Jenazah Dicium Erlita
Baca juga: Wakil Presiden Turki Sebut Pensiunan Laksamana Seperti Bersiul di Kuburan
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Baca juga: 110 Daerah Bentuk Tim P2DD, Menko Airlangga: Upaya Pemerintah Implementasi Ekonomi Digital di Daerah