Napi Pasok Sabu ke Lapas Langsa
Napi Pasok Sabu ke Lapas Kelas II B Langsa Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Kronologis Lengkap
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu.
Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.
Setelah memastikan pemilik sabu ini, Kamis (1/4/2021) pagi langsung dilakukan penggeledahan baru kamar nomor 19, dan didapati sabu-sabu seberat 148,30 gram diakui milik napi Dedi Satria tersebut.
"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kalapas Heri.
79 paket
Seperti dilaporkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas setempat, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa, ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).
Turut hadir saat konferensi pers ini Kalapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis, SIK, Kompol M Dahlan menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas.
Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.
Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang Nlnapi, Dedi Satria.
BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.
Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Oppo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.
Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa.
Sebelumnya dilaporkan, napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta.
Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencananya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.