Napi Pasok Sabu ke Lapas Langsa
Napi Pasok Sabu ke Lapas Kelas II B Langsa Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Kronologis Lengkap
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Napi Kelas II B Langsa, Dedi Saria (34), terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya memasok sabu ke lapas tersebut.
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol M Dahlan.
Wakapolres menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini, ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Belum sempat diedarkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas II B Langsa, Heri, Amd, IP, SH, MH, mengatakan sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat diedarkan di dalam Lembaga Permasyarakatan Langsa.
Baca juga: Putrinya Meninggal di Kamar, Ternyata Orang Kelima Bunuh Diri di Keluarga Ini, Apa Penyebabnya?
Baca juga: Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan, Kapan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Sabu-sabu seberat 148,30 gram ini belum sempat diedarkan oleh napi Dedi Satria," jelas Heri, saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.
Menurut Kalapas, saat penggeledahan di kamar nomor 19 Lapas Kelas II B Langsa Rabu (31/3/2021) pagi, pelaku Dedi Satria baru saja siap memaketkan sabu-sabu itu untuk diedarkan.
Sabu-sabu dimaksud didapati disembunyikan oleh napi yang sebelumnya tersandung kasus yang sama ini di dalam kamar mandi Kamar nomor 19, dimana selama ini pelaku bersama berapa napi lainnya dikurung.
Sebelum sabu tersebut diamankan bersama pelaku di kamar Nomor 19.
Diakui Kalapas Heri, pihaknya sudah mendapatkan informasi ada pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II B Langsa, Rabu (31/3/2021) membawa sabu-sabu tersebut.
Namun, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas sengaja melepas sabu itu masuk ke Lapas, dengan tujuan agar memudahkan atau supaya terdeteksi siapa pemilik sabu.
"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu.
Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.
Setelah memastikan pemilik sabu ini, Kamis (1/4/2021) pagi langsung dilakukan penggeledahan baru kamar nomor 19, dan didapati sabu-sabu seberat 148,30 gram diakui milik napi Dedi Satria tersebut.
"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," tutup Kalapas Heri.
79 paket
Seperti dilaporkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa dengan melibatkan seorang napi Lapas setempat, Satria (34), berawal adanya informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa, ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).
Turut hadir saat konferensi pers ini Kalapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis, SIK, Kompol M Dahlan menambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas.
Selanjutnya berdasarkan informasi itu, pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas Lapas Kelas II B Langsa, T. Dermawan, SH, MH dan Irwan Syahputra, serta petugas lainnya melakukan razia rutin di seluruh kamar para napi.
Ketika diakukan penggeledahan di kamar nomor 19, petugas menemukan barang-bukti (BB) sabu yang ditemukan di kamar mandi dan diamankan seorang Nlnapi, Dedi Satria.
BB ditemukan bersama tersangka Dedi Satria, yakni 79 paket sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek.
Lalu, 1 unit timbangan digital warna hitam, gunting, kotak warna hitam, toples, handphone merk Oppo dan Samsung, uang tunai Rp 250 ribu.
Kemudian petugas Lapas langsung menghubungi Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pelaku Dedi Satria dan BB sabu diserahterimakan guna diproses lebih lanjut di Mapolres Langsa.
Sebelumnya dilaporkan, napi baru setahun 8 bulan mendekam di Lapas Kelas II B Langsa, Dedi Satria (35), kedapatan memasok sabu seberat 148,30 gram seharga Rp 45 juta.
Napi yang kini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, rencananya akan mengedarkan sabu itu di dalam Lapas Kelas II B Langsa ini.
Tersangka Dedi Satria yang sebelumnya terkait kasus yang sama kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas II B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus hari ini digelar di Mapolres Langsa dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, bersama Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H..
Turut hadir Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK. Konfrensi pers ini menghadirkan tersangka Satria, dan BB sabu-sabu serta lainnya. (*)