Berita Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaya Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Jaya mengesahkan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Jaya mengesahkan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Aturan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke XIV DPRK Aceh Jaya Tahun 2021 tentang Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak di ruang rapat DPRK setempat, Senin (5/4/2021).
Pengesahan Qanun itu disaksikan langsung Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S, Sekda Mustafa, Ketua DPRK Muslem D, Wakil Ketua I Irwanto NP, dan para kepala SKPK, serta camat.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D mengatakan, pembentukan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan upaya perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya.
"Mudah-mudahan, Qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya," kata Muslem D.
Baca juga: Iran Tangkap Mata-mata Israel
Baca juga: Borong Empat Gol di Piala Menpora, Begini Pesan Pelatih Persiraja untuk Assanur ‘Torres’ Rijal
Baca juga: Presiden Palestina Terbang dengan Helikopter ke Jordania, Sebelum Periksa Kesehatan di Jerman
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S menyampaikan, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu fokus perhatian dunia yang dibuktikan dengan dikeluarkannya konvensi hak anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989.
"Hingga saat ini, sudah genap 30 tahun Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," kata Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.
“Tujuannya untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak anak dan perempuan serta memberikan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi kepada anak dan perempuan,” ulasnya.
Di Provinsi Aceh, lanjut Tgk Yusri, kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam Pasal 231 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca juga: FKUB Kumpulkan Pemuka dan Tokoh Muda Lintas Agama di Lhokseumawe, Bahas Soal Ini
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan dan Alasan Mengapa Harus Berdoa, Simak Penjelasan Tgk H Faisal Ali
Baca juga: Menjelang Ramadhan, Harga Tomat Masih Normal di Meulaboh, Cabai dan Bawang Merah Merangkak Naik
Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Jaya terus berupaya membuat kebijakan dan melaksanakan program-program yang berorentasi pada pemenuhan hak anak dan perempuan, baik pada bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat, serta memberikan upaya terbaik dalam perlindungan hukum.(*)